|
Pusat Kajian Fiqh Islam yang berpusat di Arab Saudi akhirnya memberlakukan fatwa pelarangan penggunaan ayat Al-Quran untuk nada panggil alias ringtonse
Fatwa itu dikeluarkan pada hari Rabu (7/11) kemarin, di saat Al Mujamma’ mengakhiri muktamar ke 19 nya di Mekah. Penggunaan ringtone Al-Quran termasuk tergolong perbuatan yang merendahkan Al-Quran. Atas dasar itulah mereka mengeluarkan fatwa haram. Ada pun merekam Al-Quran di hand phone dengan bertujuan agar yang bersangkutan bisa mendengarkan tilawah Al-Quran, itu tidak dipermasalahkan, bahkan dianjurkan, karena hal itu termasuk wasilah untuk belajar. Tidak hanya itu, Mujamma’ juga mengeluarkan fatwa atas bolehnya menjual hiasan-hiasan kaligrafi, dengan beberapa syarat, antara lain yang bersangkutan bisa menjaga benda-benda itu dari perbuatan-perbuatan yang merendahkannya, serta bahan-bahan yang digunakan bukan benda-benda yang najis. Mujamma’ juga memperingatkan agar ayat-ayat Al-Quran ditulis dengan jelas, tanpa memotong huruf atau memasukkan kalimat satu dengan kalimat yang lain, sehingga tulisan kaligrafi itu sulit untuk dibaca. Sebagaimana dilarang juga membentuk tulisan ayat-ayat Al-Quran menyerupai makhluk hidup, seperti manusia, burung atau yang lain. Juga dilarang menggunakan tulisan-tulisan itu untuk hal-hal yang bisa merendahkan nilai ayat-ayat itu, seperti menggunakannya sebagai salah satu alat promosi dalam kegiatan jual beli. |
Saudi Resmi Larang Penggunaan Ringtone Al-Quran Jumat, 09 November 2007
November 11, 2007 oleh rahafizh
–